Jumat, 29 April 2016

PERPINDAHAN JABATAN PEGAWAI (MUTASI, DEMOSI, PROMOSI) _Dwika Hariansyah Ritonga

PERPINDAHAN JABATAN PEGAWAI (MUTASI, DEMOSI, PROMOSI)

BAB I
PENDAHULUAN
I.     LATAR BELAKANG MASALAH
Kesempatan menduduki jabatan merupakan persoalan tersendiri yang dihadapi oleh seorang pegawai. Sebagian pegawai mendapatkan kesempatan yang baik dalam mendapatkan jabatan, namun sebagian pegawai lainnya kurang mendapatkan kesempatan. Pegawai negeri dalam menduduki jabatan tergantung dari kepangkatan dan juga masalah prestasi kerja mereka. Namun sesungguhnya selain itu posisi jabatan juga memberikan peluang kepada pegawai negeri untuk lebih mengenal pejabat. Pejabat dalam pegawai negeri memegang kendali keputusan, oleh karenanya apabila pegawai negeri dekat dengan pejabat, maka mereka akan berkesempatan untuk menduduki jabatan dan bahkan memperoleh apa yang diinginkannya.
Kebijakan kepala daerah melakukan pergantian pimpinan maupun staf di sebuah instasi pemerintah, sering disalah artikan sebagai hukuman. Kata hukuman mendominasi dalam menyikapi pergantian kepala dinas atau badan. Tidak hanya itu. Pegawai golongan buntutpun kadang tidak luput dari keputusan para kepala daerah untuk hengkang dari tempat kerja yang sudah lama ditekuninya.
Sebagian pejabat hanya bisa pasrah. Bagi pejabat yang memahami betul tentang tugas dan makna sumpah atau janji saat para pamong (PNS) tersebut diangkat menjadi pelayan masyarakat, merasa biasa bahkan diuntungkan dengan adanya mutasi. Para ahli berpendapat mutasi adalah proses yang secara hukum sah dilakukan dilingkungan pemerintah. “Mutasi adalah ketentuan yang harus dilaksanakan. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, merupakan salah satu dari sekian banyak peraturan tentang kepegawaian, yang di dalamnya juga mengatur tentang mekanisme dan ketentuan mutasi. Karena itu para ahli melanjutkan, mutasi harus dipahami sebagai berkah karena dengan mutasi, pegawai banyak diuntungkan ketika berbicara tentang karir.
Para ahli juga menilai, kesan hukuman jika seorang pejabat atau staf dipindahkan dari dinas atau kantor yang satu ke dinas atau bagian yang lain hanyalah sebuah opini yang tidak bisa dibuktikan keabsahaannya. “Yang dikatakan hukuman itu apabila seorang pejabat atau staf ditempatkan tidak sesuai dengan pangkat dan atau golongan yang bersangkutan. Dan ini juga tidak gampang bagi Baperjakat. Tapi sepanjang ditempatkan sesuai dengan pangkat atau golongan dari pejabat atau staf yang bersangkutan saya rasa tidak ada yang salah, ” jelas para ahli berpendapat.
Kebijakan untuk melakukan mutasi merupakan sesuatu yang sangat normatif. Dalam urusan mutasi, kebijakan kepala daerah dalam melakukan mutasi disadari sebagai sesuatu yang mutlak dilakukan. Jika mutasi tidak dilakukan maka ada sesuatu yang tidak beres dalam mengelola daerah.
Mutasi memang peristiwa yang unik dilingkungan PNS. Dipihak yang merasa nyaman dengan jabatan dan lingkungan kerjanya, mutasi adalah sebuah siksaan. Pada peristiwa yang sama, bagi sejumlah PNS, mutasi merupakan berkah. Penyebabnya bisa karena bosan dengan suasana kerja maupun ambisi untuk mendapat tantangan baru atau jabatan baru. Namun tidak dipungkiri kata mutasi merupakan sebuah kata yang seram dikuping pejabat atau staf pemerintahan.
Hal lain yang menjadikan mutasi sebagai bentuk hukuman, diawali dari berbagai pendapat tentang lingkup kerja. Secara umum lingkup kerja kadang diterjemahkan secara bebas oleh masyarakat dan pejabat atau staf pemerintahan. Lahan basah dan lahan kering menjadi istilah yang menggambarkan adanya perbedaan beban dan peluang kerja antara instansi yang satu dengan instansi yang lainnya. Pendapat itulah yang menimbulkan tafsiran yang bervariasi tentang mutasi.
Mutasi bisa bermakna dua yakni ruang lingkup mutasi yang vertikal promosi dan demosi. Promosi adalah bentuk apresiasi kalau seseorang memiliki kinerja diatas standar organisasi dan berperilaku sangan baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan karir. Dengan demikian mereka yang mendapat promosi akan memperoleh tugas, wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar. Sementara demosi merupakan tindakan penalti dalam bentuk penurunan pangkat atau dengan pangkat tetap tetapi sebagian tunjangan tidak diberikan. Hal ini dilakukan pimpinan kalau seseorang yang walaupun sudah mengikuti pelatihan dan pembinaan personal namun tetap saja bekerja dengan kinerja jauh di bawah standar organisasi dan berkelakuan tidak baik.
II.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perpindahan jabatan pegawai?
2.      Bagaimana perpindahan jabatan pegawai vertikal secara demosi?
3.      Bagaimana perpindahan jabatan pegawai vertikal secara promosi?
III.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui perpindahan jabatan pegawai
2.      Untuk mengetahui perpindahan jabatan pegawai vertikal secara demosi

3.      Untuk mengetahui perpindahan jabatan pegawai vertikal secara promosi


BAB II
PEMBAHASAN
PERPINDAHAN JABATAN PEGAWAI
1.        MUTASI
Kegiatan memindahkan tenaga kerja dari suatu tempat kerja ke tempat kerja lain disebut mutasi. Akan tetapi, mutasi sebenarnya tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi meliputi kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada mengalihkan tenaga kerja dari suatu tempat ke tempat lain. Jadi, mutasi lebih luas ruang lingkupnya ketimbang pemindahan. Salah satu perwujudan kegiatan mutasi adalah pemindahan tenaga kerja dari satu tempat kerja ke tempat kerja lain.[1]
1.1    PENGERTIAN MUTASI
Kata mutasi atau pemindahan oleh sebagian masyarakat sudah dikenal, baik dalam lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan (pemerintahan). Mutasi adalah kegiatan memindahkan tenaga kerja dari satu tempat tenaga kerja ke tempat kerja lain. Akan tetapi mutasi tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi meliputi kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada mengalihkan tenaga kerja dari satu tempat ke tempat lain.[2]
Perpindahan pegawai terjadi dalam setiap organisasi baik lembaga pemerintahan maupun organisasi perusahaan. Ada berbagai istilah perpindahan yang digunakan setiap organisasi, istilah yang umum digunakan adalah mutasi. Seperti yang dijelaskan oleh Hasibuan (2002, h.102) “Istilah-istilah yang sama pengertiannya dengan mutasi adalah pemindahan, alih tugas, transfer dan job rotation karyawan”. Mutasi memiliki banyak arti yang dijelaskan oleh para ahli. Menurut Moekijat (1987, h.152) yang menggunakan istilah mutasi dengan istilah pemindahan men- jelaskan bahwa “Pemindahan adalah suatu perubahan horizontal, bukan suatu kenaikan atau suatu penurunan”. Selain itu menurut Simamora (2006, h.640) me-ngutarakan mutasi dengan istilah transfer: “Transfer adalah perpindahan seorang karyawan dari satu pekerjaan ke posisi lainnya yang gaji, tanggung jawab dan/atau jenjang organisasionalnya sama”.[3]
H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 102) menyatakan bahwa mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal di dalam satu organisai. Pada dasarnya mutasi termasuk dalam fungsi pengembangan karyawan, karena tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam perusahaan (pemerintahan ) tersebut.
Selanjutnya menurut Sastrohadiwiryo (2002:247) mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin kepada perusahaan.[4]
Sedangkan Nasution (1994:111), mutasi adalah kegiatan memindahkan pegawai dari unit/ bagian yang kelebihan tenaga ke unit/ bagian yang kekurangan tenaga atau yang memerlukan.[5]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa mutasi diartikan sebagai perubahan mengenai atau pemindahan kerja/ jabatan lain dengan harapan pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang.
Sedangkan landasan hukum pelaksanaan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 16 Tambahan lembaran Negara Nomor 3890).
Tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai negeri sipil, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96, Tahun 2000. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan mutasi kepegawaian di setiap instansi pemerintah umum dan daerah.[6]
Mutasi jabatan merupakan program untuk menghargai prestasi kerja yang diikuti dengan peningkatan kewajiban, hak, status dan penghasilan pegawai. Dengan demikian mutasi jabatan merupakan salah satu usaha dari pimpinan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, juga sebagai pengakuan dan aktualitas diri pegawai atas segala kemampuan yang dimilikinya. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka mutasi harus berjalan sesuai dengan prosedurnya agar pelaksanaan terhadap rencana mutasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.[7]
Menurut Sastrohadiwiryo (2002 : 247), mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin kepada organisasi.
Demikian pula menurut Siswanto (2002 : 211) bahwa mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab dan status ketenagakerjaan ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang dapat meningkatkan produktivitas dan dapat memberi prestasi yang semaksimal mungkin kepada organisasi.  Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa mutasi adalah suatu kegiatan dari suatu organisasi dalam melaksanakan prinsip The Right Man On the Right Place, agar pegawai yang bersangkutan mendapat kepuasan kerja setinggi mungkin dan dapat memberikan prestasi sebesar-besarnya. Mutasi diartikan sebagai perubahan mengenai atau pemindahan kerja/jabatan lain dengan harapan pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang.[8]
Berdasarkan uraian tersebut, mutasi dapat didefinisikan sebagai berikut. Mutasi adalah,kegiatan ketenagakerjaan yang berhubugan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja
Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan. Disamping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan.[9]
1.2    MANFAAT DAN TUJUAN MUTASI
1.2.1    MANFAAT MUTASI
Pelaksanaan mutasi pegawai mempunyai banyak manfaat dan tujuan yang sangat berpengaruh kepada kemampuan dan kemauan kerja pegawai yang mengakibatkan suatu keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. Mutasi pegawai ini merupakan salah satu metode dalam program pengembangan manajemen yang berfungsi untuk meningkatkan efektivitas manajer secara keseluruhan dalam pekerjaan dan jabatannya dengan memperluas pengalaman. [10]
Menurut Simamora (2000:66) manfaat pelaksanaan mutasi adalah:
1. memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bagian atau unit yang kekurangan tenaga kerja tanpa merekrut dari luar.
2. memenuhi keinginan pegawai sesuai dengan pekerjaan.
3. memberikan jaminan bagi pegawai bahwa dia tidak akan diberhentikan.
4. tidak terjadi kejenuhan.
5. motivasi dan kepuasan kerja yang lebih tinggi, berkat tantangan dan situasi
baru yang dihadapi.
Di masyarakat sering dipahami bahwa mutasi merupakan suatu bentuk hukuman dalam bidang kepegawaian.Anggapan demikian terutama datang dari pegawai yang merasa kurang mampu, kurangcakap atau kurang berhasil dalam menjalankan tugas serta pegawai yang merasa melakukan kesalahan. Anggapan demikian tentu saja tidak selalu benar. Terlepas dari sebab-sebab yang sesungguhnya ada, diadakannya mutasi bukanlah suatu hukuman jabatan. Mutasi adalah suatu hal yang wajar dalam setiap organisasi atau instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Mutasi mengandung segi positif, yaitu [11]
(1) Mutasi adalah usaha menempatkan pegawai pada pekerjaan dan jabatan yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya;
(2) Mutasi adalah usaha meningkatkan semangat dan gairah kerja pegawai;
(3) Mutasi adalah salah satu usaha menciptakan persaingan yang sehat diantara para pegawai.
1.2.2   TUJUAN MUTASI
Sedangkan tujuan pelaksanaan mutasi menurut H. Malayu S.P Hasibuan (2008 : 102) antara lain, adalah:[12]
a. Untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai.
b.Untuk menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan.
c. Untuk memperluas atau menambah pengetahuan pegawai.
d. Untuk menghilangkan rasa bosan/ jemu terhadap pekerjaannya.
e. Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karier yang lebih tinggi.
f. Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik pegawai.
g. Untuk mengatasi perselisihan antara sesama pegawai.
h. Untuk mengusahakan pelaksanaan prinsip orang tepat pada tempat yang tepat.
Tujuan mutasi yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut:[13]
a. Peningkatan produktivitas kerja.
b. Pendayagunaan pegawai.
c. Pengembangan karier.
d. Penambahan tenaga-tenaga ahli pada unit-unit yang membutuhkan.
e. Pengisian jabatan-jabatan lowongan yang belum terisi.
f. Sebagai hukuman.
Berkenaan dengan mutasi PNS dimaksud, mengigat tujuan mutasi menurut Nitisemito (1996:79) akan berhasil bila dilakukan secara terkoordinasi bukan satu-satu, bersifat menyeluruh dari segenap pelaksanaan tujuan mutasi berikut
a) Mutasi adalah memindahkan karyawan dari satu pekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sejajar.
b) Untuk pelaksanaan harus didasarkan atas pertimbangan matang, sebab bila tidak demikian, mutasi yang dilakukan itu bukannya merupakan tindakan yang menguntungkan, tetapi justru merugikan perusahaan—organisasi kerja.
c) Pada prinsipnya mutasi dilaksanakan agar kita dapat melaksanakan prinsip orang tepat pada tempat yang tepat karena pada saat penempatan pertama hal ini sulit dilaksanakan. [14]
Menurut Dinnul Alfian Akbar , 2010. [15] Tujuan Mutasi adalah :
1.        Untuk meningkatkan produktivitas karyawan
2.        Untuk menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan
3.        Untuk memperluas atau menambah pengetahuan karyawan
4.        Untuk menghilangkan rasa bosan/jemu terhadap pekerjaannya
5.        Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karier yang lebih tinggi
6.        Untuk pelaksanaan hukuman/sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
7.        Untuk memberikan pengakuan dan imbalan terhadap prestasinya
8.        Untuk alat pendorong agar spirit kerja meningkat melalui persaingan terbuka
9.        Untuk tindakan pengamanan yang lebih baik
10.    Untuk penyesuaian pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan
11.    Untuk mengatasi perselisihan antara sesama karyawan

1.3    DASAR HUKUM DAN PELAKSANAAN MUTASI
1.3.1   DASAR HUKUM MUTASI [16]
a.    Undang- Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999
b.    Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 3 tahun 2005 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang telah ditetapkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005.
c.    Peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang formasi pegawai negeri sipil sebagimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2003
d.   Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan pengawai negri sipil sebagimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2002
e.    Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pengawai negeri sipil
f.     Keputusan kepala badan kepegawian negara (BKN) nomor 13 tahun 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 
pramata bayu putra melodica. 2009. Mutasi dan rotasi merupakan fenomena yang biasa terjadi di sebuah organisasi.
1.3.2 DASAR PELAKSANAAN MUTASI
Menurut Hasibuan (2000 : 101) mengandung 3 (tiga) dasar/landasan pelaksanaan mutasi karyawan, yaitu:[17]
a)    Merit system
adalah mutasi karyawan didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, obyektif dan hasil prestasi kerja. Merit system atau carrier system ini merupakan dasar mutasi yang baik, karena:
(a) Output dan produktivitas kerja meningkat;
(b) semangat kerja meningkat;
(c) Jumlah kesalahan yang diperbuat menurun;
(d) Absensi dan disiplin karyawan semakin baik; dan
(e) Jumlah kecelakaan akan menurun.
b) Seniority system adalah mutasi yang didasarkan atas landasan masa kerja, usia dan pengalaman kerja dari karyawan yang bersangkutan. Sistem mutasi ini tidak obyektif, karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas belum tentu mampu memangku jabatan baru.
c) Spoil system adalah mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan. Sistem mutasi seperti ini kurang baik karena didasarkan atas pertimbangan suka atau tidak suka (like or dislike).
1.4   SEBAB, ALASAN DAN KENDALA MUTASI
1.4.1 SEBAB DAN ALASAN MUTASI
Mutasi atau pemindahan pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 104) dapat terjadi karena 2 hal, yaitu :[18]
a. Mutasi atas keinginan pegawai
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan atas keinginan sendiri dari pegawai yang bersangkutan dengan mendapat persetujuan pimpinan organisasi. Misalnya, karena alasan keluarga untuk merawat orang tua yang sudah lanjut usia. Kemudian alasan kerja sama, dimana tidak dapat bekerja sama dengan pegawai lainnya karena terjadi pertengkaran atau perselisihan, iklim kerja kurang cocok dengan pegawai dan alasan-alasan sejenisnya.
b. Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak pimpinan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan pegawai bersangkutan ke jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kecakapannya. Alasan lain tugas produktif didasarkan pada kecakapan, kemampuan pegawai, sikap dan disiplin pegawai. Kegiatan ini menuntut keharusan pegawai untuk menjalankannya.
Ada beberapa alasan mengapa mutasi pegawai perlu dilaksanakan:[19]
a.    Bahwa pegawai yang tidak produktif atau tidak dapat berkembang di suatu lingkungan kerja, tidak berarti ia tidak produktif atau tidak dapat berkembang juga di tempat lain. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh clifford E. Jurgensen: “tidak ada orang yang baik dalam setiap hal, demikian juga tidak ada yang jelek dalam setiap hal. Pemanfaatan pegawai seperti yang diharapkan organisasi adalah dengan cara penempatan dalam suatu tipe pekerjaan yang dapat ia lakukan dengan baik
b.    Pegawai sebagai manusia biasa memiliki rasa bosan. Terutama untuk jenis pekerjaan yang tetap, menonton dan tidak ada variasi. Apabila rasa bosan, terutama untuk jenis pekerjaan yang tetap akibat kulitas pekerjaan yang dilakukan tidak lagi sempurna sesuai dengan standard yang ada. Dan keadaan demikian terasa menyiksa terhadap pegawai yang bersangkutan. Jalan keluar dari keadaan demikian disamping adanya kesempatan istirahat, juga kesempatan untuk pindah ke pekerjaan lain.
c.    Seorang pegawai ternyata tidak mempunyai kesungguhan atau perhatian di tempat kerja yang sekarang, bukan karena bosan tetapi memang kurang serasi dengan pribadinya. Jika demikian halnya, maka akan membawa akibat buruk terhadap organisasi dan bahkan juga terhadap diri sendiri, terutama di tempat-tempat kerja yang memerlukan ketelitian, kwaspadaan dan ketekunan (konsentrasi). Akibat kurangnya perhatian dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Salah satu jalan keluar dari keadaan ini adalah pemindahan pegawai yang bersangkutan ke tempat kerja yang lain yang lebih serasi.
d.   Adanya perubahan komposisi tenaga kerja yang agak meluas meliputi beberapa badan atau organisasi, sehingga menimbulkan kelebihan tenaga di satu pihak dan kekurangan tenaga dapat menerima pelimpahan dari badan atau organisasi yang kelebihan tenaga, sudah tentu dengan syarat-syarat tertentu, yang jelas syarat ini tidak akan seberat seperti syarat waktu penerimaan pegawai baru. Perpindahan ini disamping sebagai pengembangan juga sangat perlu dari segi. Pemanfaatan tenaga kerja yang ada, dan dilihat dari beberapa segi memang lebih menguntungkan apabila kekurangan tenaga itu diambil dari dalam.
Perpindahan pekerjaan dalam suatu organisasi biasanya dapat diminta oleh pegawai yang bersangkutan, jadi tidak semata-mata merupakan hak mutlak dari pimpinan organisasi, tidak seperti halnya dengan promosi dan demosi. Apabila permintaan pindah kerja datang dari pegawai maka alasan yang paling sering dikemukakan adalah ingin mencari pengalaman baru atau menginginkan situasi kerja yang dirasakannya lebih baik dari tempat kerja lama. Alasan pertama dilatar belakangi biasannya oleh kebosanan dan harapan lain ditempat kerja yang baru yang diperkirakan akan lebih menguntungkan. Alasan yang kedua pegawai yang bersangkutan tidak menemukan situasi yang menggembirakan sehingga gairah kerja berkurang. Hal ini dapat disebabkan oleh hubungan kerja yang kurang baik.
1.4.2        KENDALA PELAKSANAAN MUTASI
Sastrohadiwiryo (2002 : 214) mengemukakan ada tiga jenis penolakan pegawai terhadap mutasi pegawai, yaitu :[20]
1. Faktor logis atau rasional
Penolakan ini dilakukan dengan pertimbangan waktu yang diperlukan untuk menyesuaikan diri, upaya ekstra untuk belajar kembali, kemungkinan timbulnya situasi yang kurang diinginkan seperti penurunan tingkat keterampilan karena formasi jabatan tidak memungkinkan, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh perusahaan.
2. Faktor Psikologis
Penolakan berdasarkan faktor psikologis ini merupakan penolakan yang dilakukan berdasarkan emosi, sentimen, dan sikap. Seperti kekhawatiran akan sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, rendahnya toleransi terhadap perubahan, tidak menyukai pimpinan atau agen perubahan yang lain, rendahnya kepercayaan terhadap pihak lain, kebutuhan akan rasa aman.
3. Faktor Sosiologis (kepentingan kelompok)
Penolakan terjadi karena beberapa alasan antara lain konspirasi yang bersifat politis, bertentangan dengan nilai kelompok, kepentingan pribadi, dan keinginan mempertahankan hubungan (relationship) yang terjalin sekarang.
1.5      FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MUTASI
Mutasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi oleh karena itu perlu ada evaluasi pada setiap perkerja secara berkesinambungan secara objekif. Dalam melaksanakan mutasi harus dipertimbangkan faktor-faktor yang dianggap objektif dan rasional, yaitu (Siswanto, 2002 : 221): [21]
1. Mutasi disebabkan kebijakan dan peraturan manajer.
2. Mutasi atas dasar prinsip The right man on the right place.
3. Mutasi sebagai dasar untuk meningkatkan modal kerja.
4. Mutasi sebagai media kompetisi yang maksimal.
5. Mutasi sebagai langkah untuk promosi.
6. Mutasi untuk mengurangi labour turn over.
7. Mutasi harus terkoordinasi.
1.6      JENIS – JENIS MUTASI
Paul Pigors dan Charles Mayers (Nasution, 2000 : 155) mutasi dibagi dalam beberapa jenis yaitu production transfer, replacement transfer, versatility transfer, shift transfer, dan remedial transfer.[22]
1.    Production transfer adalah mengalih tugaskan karyawan dari satu bagian ke bagian lain secara horizontal, karena pada bagian lain kekurangan tenaga kerja padahal produksi akan ditingkatkan.
2.    Replacement transfer
Replacement transfer adalah mengalih tugaskan karyawan yang sudah lama dinasnya ke jabatan kain secara horizontal untuk menggentikan karyawan yang masa dinasnya sedikit atau diberhentikan. Replacement transfer terjadi kerena aktivitas perusahaan diperkecil.
3.    Versality transfer
Versality transfer adalah mengalih tugaskan karyawn ke jabatan/pekejaan lainnya secara horizontal agar karyawn yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan atau ahli dalam berbagai lapangan pekerjaan.
4.    Shift transfer
Shift transfer adalah mengalih tugaskan karyawan yang sifatnya horizontal dari satu regu ke regu lain sedangkan pekerjaannya tetap sama.
5.    Remedial transfer
Remedial transfer adalah mengalih tugaskan seorang karyawan ke jabatan lain, baik pekerjaannya sama atau tidak atas permintaankaryawan bersngkutan karena tidak dapat bekerja sama dengan rekan-rekannya.

1.7      CARA-CARA MUTASI[23]
1.7.1 CARA ILMIAH
·      Berdasarkan norma atau standar kriteria tertentu, seperti analisis jabatan
·      Berorientasi pada kebutuhan riil
·      Berorietasi pada formasi riil kepegawaian
·      Berorientasi pada tujuan yang beraneka ragam
·      Berdasarkan objektivitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
1.7.2   CARA TIDAK ILMIAH
·      Tidak didasarkan pada norma atau standar tertentu
·      Berorientasi hanya kepada ijazah atau masa kerja, bukan atas prestasi atau faktor-faktor riil 
·      berorientasi kepada banyaknya anggaran yang tersedia, bukan atas kebutuhan riil karyawan
·      Berdasarkan spoil system
1.8      PROSEDUR MUTASI PNS ANTAR PROPINSI
Seorang PNS karena hal-hal tertentu memaksanya untuk mulai dari satu propinsi ke propinsi lain dalam wilayah NKRI. Banyak hal yang menyebabkan mutasi PNS antar propinsi dilakukan, diantaranya adalah :
Istri/suami ditugaskan dipropinsi lain untuk jangka waktu yang lama
Ingin mengembangkan karier di tempat yang baru karena adanya promosi
Keahliannya sangat dibutuhkan di propinsi tertentu sehingga diminta mutasi kesana
Hal lain yang bersifat pribadi.[24]
Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mengurus mutasi PNS antar propinsi adalah sebagai berikut :
1) PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara hirarkis ke Instansi yang dituju/menerima
2) Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan menyetujui permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju menghubungi ( Secara Tertulis ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan
3) Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan
4) Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima/ membutuhkan usul pindah antar Instansi dengan melampirkan :
Ø Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima
Ø Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal
Ø Surat keputusan pangkat terakhir
Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala BKN Pusat/Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya.
1. 9  CONTOH MUTASI PNS ANTAR PROPINSI
Berikut beberapa contoh yang bisa dijadikan referensi mutasi PNS antar propinsi.
CONTOH MUTASI PNS ANTAR PROPINSI 1 :
Syarat Usul Pindah Kerja PNS Antar Kabupaten/Propinsi/Lembaga di Kab. Rembang :
1. Asli Surat Permohonan Pindah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang memuat Data Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan alasan-alasan mengajukan permohonan pindah;
2. Salinan Sah Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Salinan Sah Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
4. Salinan Sah Kartu Pegawai;
5. Salinan Sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 1 tahun terakhir;
6. Salinan Sah Daftar Hadir 2 (dua) bulan terakhir;
7. Salinan Sah Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
8. Asli dan Rangkap Surat Pernyataan Pimpinan Perangkat Daerah tentang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Berkas Asli dimasukkan dalam Bendel 1;
9. Asli dan Rangkap Rekomendasi/Persetujuan Pimpinan Perangkat Daerah tentang Usul Pindah Tempat Bekerja ke Pemerintah Kabupaten/Propinsi/Lembaga lain. Berkas Asli dimasukkan dalam Bendel 1;
10. Salinan atau Tembusan Surat Pejabat Berwenang telah diterima/terdapat formasi di tempat kerja tujuan, untuk yang mengajukan usul pindah dari Pemerintah Kabupaten Rembang (bila telah didapatkan);
11. Salinan atau Tembusan Surat Pejabat Berwenang telah disetujui usul pindahnya untuk yang mengajukan usul pindah ke Pemerintah Kabupaten Rembang (bila telah didapatkan);
12. Surat Pimpinan Perangkat Daerah tentang Pengiriman Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil.
Berkas disusun dalam 2 bendel, dimasukkan dalam Stopmap. Stopmap Warna Biru untuk Golongan IV, Stopmap warna Hijau untuk Golongan III, Warna Kuning untuk Golongan II dan Warna Merah untuk Golongan I. Berkas dikirimkan kepada Yth. Bupati Rembang (Bendel 1), dengan Tembusan kepada Yth. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang (Bendel 2)
CONTOH MUTASI PNS ANTAR PROPINSI 2 :
Mutasi dari luar DKI ke Pemda DKI Jakarta [25]
1.    membuat surat permohonan rekomendasi pindah tugas ke kepala daerah (bupati/walikota cq kepala BKD wilayah asal. Dengan persetujuan dari kepala instansi asal. Dalam surat permohonan ini di lampirkan foto copy: SK CPNS, SK, PNS, SK pangkat terakhir, kartu pegawai, DP3 2 tahun terakhir. Prosesnya kurang lebih sebulan tergantung ada tidaknya kepala daerah.
2.    Surat rekomendasi pidah tugas dari bupati/walikota yang ditujukan kepada gubernur Cq. Kepala BKD provinsi asal untuk diserahkan ke BKD provinsi asal. BKD propinsi mengeluarkan surat persetujuan pindah antar instansi yang ditujukan kepada gubernur DKI Up. Sekretaris daerah.
3.    Surat persetujuan pindah dari gubernur asal yang disertai lampiran (no.1) dimasukan ke sekretaris daerah DKI untuk diteruskan ke BKD propinsi DKI. Selanjtnya tinggal tunggu pemberitahuan.
4.    Setelah menunggu kurang lebih 3 bulan, akan ada surat undangan untuk mengikuti seleksi mutasi dengan materi prikotes dan wawancara.
5.    Setelah proses seleksi mutasi selesai menunggu pemberitahuan hasil seleksi yang kira-kira memakan waktu sekitar 5 bulan. Apabila lulus seleksi maka harus melengkapi berkas-berkas berupa SK CPNS, SK, PNS, SK pangkat terakhir, Karpeg, ijazah terakhir + transkrip nilai dan surat persetujuan mutasi dari gubernur asal. Berkas-berkas tersebut dipergunakan untuk mengurus SK BKN tentang ahli tugas.
6.    Setelah SK ahli tugas dari BKN terbit masih harus menunggu SK gubernur tentang pencacatan pemindahan PNS. Setelah sk gubernur terbit, maka yang bersangkutan sudah bisa meulai bertugas dan pindah gaji di tempat baru.
Waktu yang dibutuhkan mulai dari membuat permohonan dari tempat asal sampai resmi bekerja di tempat yang baru kurang lebih, waktu yang cukup lama.
1.10 RUANG LINGKUP MUTASI
Mutasi Vertikal[26]
Perubahan posisi/jabatan/pekerjaan/ promosi atau demosi, sehingga kewajiban dan kekuasaannya juga berubah.
Promosi memperbesar wewenang dan tanggung jawab, artinya promosi menaikkan pangkat/jabatan
Demosi mengurangi wewenang dan tanggung jawab, artinya demosi penurunan pangkat/jabatan seseorang
2.    DEMOSI
Demosi merupakan penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, seperti keteledoran dalam bekerja. Turun jabatan biasanya diberikan kepada pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik atau buruk serta bisa juga diberikan pada karyawan yang bermasalah sebagai sanksi hukuman. Demosi juga merupakan suatu hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji. Namun demosi atau turun jabatan ini biasa dilakukan oleh beberapa instansi demi peningkatan kualitas kerja dan juga sebagai motivasi pada pegawainya agar mau berusaha untuk memperoleh yang diinginkan (Suratman, 1998).[27]
2.1 PENGERTIAN DEMOSI
Demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Demosi adalah suatu hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji.
Namun, hal seperti ini (promosi dan demosi) biasa dilakukan oleh beberapa instansi ataupun perusahaan demi peningkatan kualitas kerja, dan juga sebagai motivasi bagi karyawannya agar mau berusaha untuk memperoleh yang diinginkan. Mendapatkan promosi dan menghindari demosi. Jadi, memang benar jika perusahaan-perusahaan ingin maju, maka harus menciptakan kompetisi bagi para karyawannya agar mereka tekun dalam bekerja dan tidak selalu berpangku tangan pada karyawan lainnya.
Apabila karyawan memiliki produktivitas dan motivasi kerja yang tinggi, maka laju roda pun akan berjalan kencang, yang akhirnya akan menghasilkan kinerja dan pencapaian yang baik bagi perusahaan. Di sisi lain, bagaimana mungkin roda perusahaan berjalan baik, kalau karyawannya bekerja tidak produktif, artinya karyawan tidak memiliki semangat kerja yang tinggi, tidak ulet dalam bekerja dan memiliki moriil yang rendah. [28]
2.1 ALASAN DEMOSI PEGAWAI
Demosi merupakan bentuk pembinaan terhadap pegawai yang tidak kompeten atu tidak berprestasi atau kerena hukuman disiplin berat yang merupakan perpindahan dari kelas posisi ke kelas posisi tertentu pada jalur karir yang lebih rendah, atau ke kelas posisi khusus baik dalam jalur karir yang sama tau ke jalur karir yang lebih rendah.
a.    Demosi karena alasan tidak berprestasi atau tidak kompeten dipindahkan posisinya ke kelas posisi khusus pada jalur karir yang sama atau ke kelas posisi tertentu pada jalur karir dibawahnya (satu level lebih rendah) sepanjang tersedia posisi lwong dan kompetensi yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
b.    Demosi karena alasan hukuman disiplin berat dipindahkan posisinya ke kelas posisi khusus pada jalur kariri yang lebih rendah (satu jalur karir lebih rendah) sebagaimana diatur lebih lanjut pada keputusan direksi tentang peraturan disiplin karyawan.[29]
3.        PROMOSI
Wursanto (1998:68) istilah promosi (promotion) berarti kemajuan, maju ke depan, pemberian status penghargaan yang lebih tinggi. Heldjrachman (1991:111), menyatakan promosi adalah perpindahan dari suatu jabatan lain yang lebih mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi, biasanya disertai dengan kenaikan upah, gaji dan hak-hak lainnya.[30] 
Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah (swasta). Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan pekerja agar bias menjadi lebih baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat. Dan juga demi peningkatan dalam status social.
Promosi merupakan kesempatan untuk berkembang dan maju yang dapat mendorong karyawan untuk lebih baik atau lebih bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi atau perusahaan.
Dengan adanya target promosi, pasti karyawan akan merasa dihargai, diperhatikan, dibutuhkan dan diakui kemampuan kerjanya oleh manajemen perusahaan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran (output) yang tinggi serta akan mempertinggi loyalitas (kesetiaan) pada perusahaan. Oleh karena itu, pimpinan harus menyadari pentingnya promosi dalam peningkatan produktivitas yang harus dipertimbangkan secara objektif. Jika pimpinan telah menyadari dan mempertimbangkan, maka perusahaan akan terhindar dari masalah-masalah yang menghambat peningkatan keluaran dan dapat merugikan perusahaan seperti: ketidakpuasan karyawan, Adanya keluhan, tidak adanya semangat kerja, menurunnya disiplin kerja, tingkat absensi yang tinggi atau bahkan masalah-masalah pemogokan kerja.
Untuk dapat memutuskan imbalan yang sepenuhnya diberikan kepada seorang karyawan atas hasil kerjanya, maka perusahaan harus memiliki sesuatu sistem balas jasa yang tepat. Mekanisme untuk dapat menentukan balas jasa yang pantas bagi suatu prestasi kerja adalah dengan penilaian prestasi kerja.
Melalui penilaian prestasi kerja akan diketahui seberapa baik Ia telah melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, sehingga perusahaan dapat menetapkan balas jasa yang sepantasnya atas prestasi kerja tersebut. Penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan perusahaan untuk mengetahui kekurangan dan potensi seorang karyawan. Dari hasil tersebut, perusahaan dapat mengembangkan suatu perencanaan sumber daya manusia secara menyeluruh dalam menghadapi masa depan perusahaan. Perencanaan sumber daya manusia secara menyeluruh tersebut berupa jalur-jalur karir atau promosi-promosi jabatan para karyawannya.
3.1 PENGERTIAN PROMOSI
Kesempatan untuk maju di dalam suatu organisasi dinamakan dengan promosi (penaikan jabatan). Suatu promosi berarti pula pemindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi. Hal ini berarti bahwa kompensasi (penerimaan upah/gaji dan sebagainya) pada umumnya lebih tinggi bila dibanding dengan pada jabatan lama. Suatu promosi jabatan pada umumnya didambakan oleh setiap anggota organisasi. Oleh karena itu suatu program promosi perlu diadakan, yang mengandung hal - hal berikut :
a.Ke arah mana suatu jabatan akan maju ?
b.Sampai dimanakah jenjang akhir suatu jabatan yang dapat dicapai ?
c. Kriteria apa dan/atau persyaratan yang bagaimana diperlukan untuk promosi jabatan tersebut ? dan sebagainya.
Untuk itu semua perlulah kiranya diketahui lebih jauh tentang jalur promosi, dasar - dasar untuk promosi, kecakapan kerja dan senioritas dan sebagainya, yang relevan dengan maksud dan tujuan promosi jabatan. Perpindahan seseorang pada jabatan baru dapat juga terjadi apabila organisasi yang bersangkutan mengalami ekspansi ataupun karena adanya lowongan
yang harus segera diisi. Perwujudan dan prinsip orang yang tepat pada jabatan yang tepat, baik dengan jalan pemindahan ataupun dengan jalan lain, bukan saja akan membawa hasil yang baik bagi organisasi, tetapi juga kepada petugas yang bersangkutan. Disinilah pentingnya suatu promosi untuk meningkatkan motivasi seseorang petugas dalam suatu organisasi. Namun pemberian promosi harus bertitik tolak untuk kepentingan organisasi dan bukan untuk kepentingan pribadi seseorang petugas. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengertian promosi jabatan, berikut dikemukakan beberapa definisi promosi jabatan menurut beberapa ahli lain : [31]
Menurut Manullang (2001:153) bahwa promosi berarti kenaikan jabatan, yakni menerima kekuasaan dan tanggung jawab lebih besar dari kekuasaan dan tanggung jawab sebelumnya dalam struktur organisasi sesuatu badan usaha. [32]
Flippo yang dikutif oleh H. Malayu S.P Hasibuan (2000 ; 108 ) menyatakan bahwa : “ promosi berarti perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status yang lebih tinggi. Biasanya perpindahan kejabatan yang lebih tinggi ini disertai dengan peningkatan gaji atau cepat lainnya, walaupun tidak selalu demikian.”
Sedangkan Andrew F. Sikula yang dikutif oleh Malayu S.P Hasibuan ( 2004 ; 100 ) sebagai berikut : “ secara teknis promosi adalah suatu perpindahan didalam organisasi dan posisi lainnya yang melibatkan baik peningkatan upah maupun status.
Berdasarkan kepada definisi di atas maka penuli dapat menyimpulkan bahwa promosi mempunyai arti yang penting bagi instansi, sebab dengan promosi berarti kestabilan instansi dan moral pegawai akan lebih terjamin. Promosi akan selalu diikuti oleh tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang lebih tinggi daripada jabatan yang diduduki sebelumnya. Seseorang dipromosikan karena dianggap mempunyai prestasi rata - rata lebih tinggi dari pegawai yang lain meskipun mungkin oleh pimpinan dinilai prest asi yang ada belum memuaskan.[33]
3.2 MANFAAT PROMOSI
 Manfaat yang dapat diambil dari pelaksanaan promosi jabatan dijelaskan oleh Alex. S. Nitisemito dalam bukunya “manajemen personalia” (2003,83) yaitu
a.    moral dari pegawai yang cenderung lebih dapat ditingkatkan
b.    pengetahuan tentang lingkungan kerja yang lebih baik dari pegawai
c.    loyalitas yang dapt diharapkan lebih baik dari pegawai yang dipromosikan
d.   kebenaran akan data-data dan identittas yang dapt lebihh dipercaya

manfaat lain dari kegiatan promosi jabatan yang dilaksanakan oleh perusahaan adalah:[34]
a.    menimbulkan pengalaman dan pengetahuan baru bagi karyawan, dan itu merupakan pendorong bagi karyawan lain untuk mendapatkan promosi
b.    kesempatan promosi dapat menimbulkan keuntungan berantai dalam perusahaan karena mengakibatkan lowongan berartai
c.    dapat menimbulkan kepuasan pribadi dan kebanggan. Disamping itu ada harapan perbaikan dalam penghasilan
3.3. TUJUAN PROMOSI
Menurut Manullang (2001:109), perusahaan perlu melakukan promosi untuk mempertinggi semangat kerja karyawan, kemudian dapat menjamin stabilitas kekaryawanan. Beberapa tujuan promosi yang diungkapkan Hasibuan (2007:113) adalah sebagai berikut :[35]
1) Untuk memberikan pengakuan, jabatan, dan imbalan jasa yang semakin besar kepada karyawan yang berprestasi kerja tinggi.
2) Dapat menimbulkan kepuasan dan kebanggaan pribadi, status sosial yang semakin tinggi, dan penghasilan yang semakin besar.
3) Untuk merangsang agar karyawan lebih bergairah kerja, berdisiplin tinggi, dan memperbesar produktivitas kerjanya.
4) Untuk menjamin stabilitas kekaryawanan dengan direalisasinya promosi kepada karyawan dengan dasar dan pada waktu yang tepat serta penilaian yang jujur.
5) Kesempatan promosi dapat menimbulkan keuntungan berantai dalam perusahaan karena timbulnya lowongan berantai.
6) Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya yang lebih baik demi keuntungan optimal perusahaan.
7) Untukmenambah/memperluas pengetauan serta pengalaman kerja para karyawan dan ini merupakan daya dorong bagi karyawan lainnya.
8) Untuk mengisi kekosongan jabatan karena pejabatnya berhenti.
9) Karyawan yang dipromosikan kepada jabatan yang tepat, semangat, kesenangan, dan ketenangannya dalam bekerja semakin meningkat sehingga produktifitas meningkat.
10) Untuk mempermudah penarikan pelamar sebab dengan adanya kesempatan promosi merupakan daya pendorong serta perangsang bagi pelamar- pelamar untuk memasukkan lamarannya.
11) Promosi akan memperbaiki status karyawan dari karyawan sementara menjadi karyawan tetap setelah lulus dalam masa percobaannya. Noor Aini Pratitha
3.4 AZAS-AZAS PROMOSI
Asas-asas promosi jabatan harus dituangkan dalam program promosi secara jelas sehingga karyawan mengetahui, sedangkan bagi perusahaan mempunyai pegangan sebagai dasar untuk mempromosikan karyawan perusahaannya. Menurut Hasibuan (2002: 108) mengemukakan bahwa asas- asas promosi jabatan meliputi:[36]
1. Kepercayaan
Promosi hendaknya berasaskan pada kepercayaan atau keyakinan mengenai kejujuran, kemampuan, dan kecakapan karyawan bersangkutan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik pada jabatan tersebut. Karyawan baru akan dipromosikan, jika karyawan itu menunjukkan kejujuran, kemampuan, dan kecakapannya dalam memangku jabatan.
2. Keadilan
Promosi berasaskan keadilan, terhadap penilaian kejujuran, kemampuan, dan kecakapan semua karyawan. Penilaian harus jujur dan objektif tidak pilih kasih atau like and dislike. Karyawan yang mempunyai peringkat (ranking) terbaik hendaknya mendapatkan kesempatan pertama untuk dipromosikan tanpa melihat suku, golonngan, dan keturunannya. Promosi yang berasaskan keadilan akan menjadi alat motivasi bagi karyawan untuk meningkatkan prestasinya.
3. Formasi
Promosi harus berasaskan pada formasi yang ada, karena promosi karyawan hanya mungkin dilakukan jika ada formasi jabatan yang lowong. Untuk itu harus ada uraian pekerjaan/jabatan (job description)  yang akan dilaksanakan karyawan. Jadi, promosi hendaknya disesuaikan dengan formasi jabatan yang ada di dalam perusahaan.

3.5 DASAR-DASAR PROMOSI
Menurut Hasibuan (2002: 109) mengatakan bahwa pedoman yang digunakan sebagai dasar untuk mempromosikan karyawan adalah sebagai berikut:[37]
1. Pengalaman (senioritas)
Pengalaman merupakan pertimbangan promosi berdasarkan pada lamanya pengalaman kerja karyawan. Orang yang terlama bekerja dalam perusahaan mendapat prioritas pertama dalam tindakan promosi.
2. Kecakapan (ability)
Kecakapan merupakan pertimbangan promosi berdasarkan penilaian kecakapan. Kecakapan adalah total dari semua keahlian yang diperlukan untuk mencapai hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.
3. Kombinasi pengalaman dan kecakapan
Kombinasi pengalaman dan kecakapan merupakan pertimbangan promosi berdasarkan pada lamanya bekerja dan kecakapan. Pertimbangan promosi adalah berdasarkan lamanya dinas, ijazah pendidikan formal yang dimiliki dan hasil ujian kenaikan golongan.
Menurut Moekijat (1991: 190) Promosi merupakan insentif terbesar dariinsentif pegawai. Promosi berarti perbaikan kedudukan dan atau pembayarantambahan. Promosi biasanya didasarkan atas:[38]
Ø Kemampuan (sering tidaknya dinilai secara layak).
Ø Senioritas (biasanya dihitung masa kerja dalam organisasi/lembaga).
Ø Ujian (lebih banyak menguji pengetahuan daripada kemampuan).
Ø Wawancara perseorangan (menguji kepribadian dan sifat).
Ø Rasa senang dan tidak senang perseorangan (dapat berarti penurunan prestasi kerja dan pengurangan efisiensi).

3.6 Syarat-syarat Promosi
Adapun syarat-syarat promosi jabatan menurut Nitisemito (1996: 82)
adalah:[39]
1. Pengalaman, dengan pengalaman yang lebih banyak diharapkan kemampuan yang lebih tinggi, ide yang lebih banyak dan sebagainya.
2. Tingkat pendidikan, bahwa dengan pendidikan yang lebih tinggi dapat diharapkan pemikiran yang lebih baik.
3. Loyalitas, dengan loyalitas yang tinggi dapat diharapkan tanggung jawab yang lebih besar.
4. Kejujuran, masalah kejujuran merupakan syarat yang penting, misalnya kasir pada umumnya syarat kejujuran merupakan syarat umum yang harus diperhatikan.
5. Tanggung jawab, kadang-kadang suatu perusahaan diperlukan suatu tanggung jawab yang cukup besar, sehingga masalah tanggung jawab merupakan syarat utama untuk promosi.
6. Kepandaian bergaul, untuk promosi jabatan tertentu mungkin diperlukan kepandaian bergaul, sehingga persyaratan kemampuan  bergaul dengan orang lain perlu dibutuhkan untuk promosi jabatan tersebut.
7. Prestasi kerja, pada umumnya setiap perusahaan selalu mencantumkan syarat-syarat untuk prestasi kerjanya dan ini dapat dilihat dari catatan- catatan prestasi yang telah dikerjakan.
8. Inisiatif dan kreatif, syarat tingkat inisiatif dan kreatif merupakan syarat yang harus diperhatikan. Hal ini disebabkan karena untuk jabatan tersebut sangat diperlukan inisiatif dan kreatif, meskipun demikian tidak setiap perusahaan menentukan hal itu sebagai syaratnya.
Melalui penetapan syarat-syarat secara tegas dan jelas, maka hal ini dapat dipakai sebagai pedoman setiap karyawan tanpa menimbulkan keraguan dan penafsiran yang berbeda juga akan menimbulkan moral yang lebih tinggi bagi para karyawan. Sebab bagi mereka yang mempunyai kemampuan dan berambisi untuk dipromosikan harus berusaha untuk berprestasi lebih baik, sesuai dengan penetapan syarat-syarat yang tegas dan jelas, maka dapat mencegah dan meminimalkan kemungkinan timbulnya pilih kasih didalam melaksanakan promosi.
3.7 JENIS-JENIS PROMOSI[40]
1.    Promosi Sementara
Seseorang dinaikkan jabatannya untuk sementara karena adanya jabatan yang lowong yang harus segera diisi.
2.    Promosi Tetap
Seseorag dipromosikan dari suatu jabatan ke jabatan yang lebih tinggi karena karyawan tersebut telah memenuhi syarat untuk dipromosikan.
3.    Promosi Kecil
Menaikkan jabatan seseorang dari jabatan yang tidak sulit dipindahkan kejabatan yang sulit yang meminta keterampilan tertentu, tetapi tidak disertai dengan peningkatan wewenang, tanggung jawab, maupun gaji
4.    Promosi Kering
Seseorang dinaikkan jabatannya ke jabatan yang lebih tinggi disertai dengan peningkatan pangkat, wewenang, dan tanggung jawab tetapi tidak disertai dengan kenaikan gaji atau upah
Untuk melaksanakan promosi dengan baik, terlebih dahulu organisasi atau perusahaan harus menetapkan syarat-syarat promosi.
Syarat- syarat promosi itu harus dapat dipakai sebagai dasar untuk menetapkan siapa yang berhak memenuhi persyaratan untuk dapat dipromosikan. Syarat-syarat untuk promosi suatu jabatan dengan jabatan lainnya adalah tidak sama, hal ini disebabkan karena masing-masing pekerjaan menuntut kemampuan yang berbeda untuk dapat menduduki jabatan tersebut karena kegiatan perusahaannya berbeda. Disamping itu besar kecilnya perusahaan juga menentukan syarat yang diperlukan karena kompleksitas yang dihadapinya berbeda. [41]

3.8 PROSES PROMOSI JABATAN
Untuk melakukan promosi jabatan struktural atau pengisian lowongan jabatan dilakukan secara terbuka versi Jokowi- Ahok. Proses promosi jabatan dilakukan dengan tahapan:
Pertama; pengumuman secara terbuka kepada instansi lain dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman,dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet) sesuai dengan anggaran yang tersedia. Setiap pegawai yang telah memenuhi syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia
Kedua, mekanisme seleksi/ penilaian kompetensi manejerial dan kompetensi bidang (substansi tugas) Penilaian kompetensi manejerial dilakukan dengan menggunakan metodologi psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus dan presentasi. Sedangkan penilaian kompetensi bidang dilakukan dengan metode tertulis dan wawancara (Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor.
Ketiga, Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap seleksi secara terbuka melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet). [42]
3.9 INDIKATOR PROMOSI JABATAN
Indokator Promosi Jabatan Ada beberapa indicator dari promosi jabatan yang dikemukakan oleh para ahli yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan promosi jabatan. Salah satunya adalah dikemikakan oleh Moekijat (1999:106) yang menyebutkan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan jabatan, yaitu : [43]
1. Promosi dibuat atas dasar kecapan Semua pelaksanaan prmosi jabatan dalam saringan pegawai dibuat atas dasar kecakapan diantara pegawai yang paling cakap.
2. Promosi diselenggarakan hanya menurut rencana organisasi Promosi diselenggarakan hanya menurut rencana ormosi organisasi dan disesuaikan dengan kebijaksanaan promosi dari bagian urusa pegawai.
3. Pegawai harus diinformasikan tentang rencana promosi Para pegawai harus menginformasikan tentang perkembangan dan penempatan rencana promosi sejalas dab sedetail mungkin.
4. Pemberian keterangan mengenai kebijakan dan prosedur promosi memelihara dan melindungi pegawai dengan member segala keterangan tentang kebijaksanaan dan prosedur untuk mengatur rencana promosi.
5. Lapang persaingan seluas-luasnya. Tiap rencana promosi menggunakan lapangan persaingan yang seluasluasnya dengan didasarkan atas alas an yang tepat serta dilakukan dengan jujur.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Mutasi pada dasarnya bermakna promosi dan demosi. Promosi merupakan bentuk apresiasi dari organisasi kepada pegawai yang memiliki kinerja dan perilaku yang baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan karir atau jabatan ke posisi yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan demikian pegawai yang mendapat promosi akan memperoleh tugas, wewenang dan tanggung jawab serta biasanya diiringin dengan penghasilan/ kesejahteraan yang lebih besar. Adapun demosi merupakan tindakan hukuman dalam bentuk penurunan jabatan atau dengan jabatan tetap tetapi terdapat pemotongan/ pengurangan kesejahteraan. Hal ini dilakukan terhadap pegawai yang dianggap oleh pemimpin mempunyai kinerja yang kurang dari standar yang telah ditentukan. Pola mutasi seringkali menimbulkan kecemasan di kalangan pegawai jika alasan kepindahannya tidak dijelaskan secara jelas dan terbukan.
Pada umumnya promosi selalu diikuti, oleh tugas tanggung jawab dan wewenang yang lebih tinggi dari jabatan yang diduduki sebelumnya, dan pada umumnya promosi juga diikuti oleh peningkatan income serta fasiltas-fasilitas lain.
B.     SARAN
Dalam pelaksanaa Mutasi/perpindahan Jabatan harus mengikuti alur prosedur yang telah ditetapkan dan  ketika akan melakukan demosi harus dilatar belakangin sebuah alasan yang pasti, karena kalau tidak akan menimbulkan sebuah polemik. Sedangkan dalam mempromosi jabatan harus memperhatikan syarat-syarat tertentu antara lain pengalaman, tingkat pendidikan, loyalitas, kejujuran dan sebagainya.
  DAFTAR PUSTAKA
Budi Santoso, dkk. 2012. “Rotasi, Mutasi Dan Promosi Karyawan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Program Pasca Sarjana Magister Manajemen, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Daya Saing” Jurnal Ekonomi Manajemen Sumber Daya Vol. 13, No. 1, Juni 2012.
Eri Sapto Nugroho, dkk. 2013. “Pelaksanaan Mutasi Jabatan Struktural Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kota Malang (Studi Pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang)” Jurnal Administrasi Publik (Jap), Vol. 1, No. 6, hal 1123 Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang
Sriyana. 2013. “Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang. Universitas Pgri Palangkaraya”. Jurnal Socioscientia Kopertis Wilayah Xi Kalimatan. Februari 2013, Volume 5 Nomor 1
Ricca Adelina Siagian. 2010. “Pengaruh Mutasi Terhadap Semangat Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Sosial Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan”
Hesti Nurani. Dkk. 2013. “Evaluasi Dampak Kebijakan Mutasi Pegawai  Negeri Sipil Dalam Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang”. Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSIAN-2013. 
Rahmat Fajri dkk. 2013. “Senioritas, Kemampuan Berkomunikasi, Pengalaman Kerja, Dan Promosi”. (Jabatan Jurnal Administrasi Pembangunan), Volume 2, Nomor 1, November 2013, Hlm. 1-114
Dinal Husna dkk. 2012 “Prestasi Kerja, Kondisi Organisasi, Perilaku Disfungsional Dan Demosi Pns. Jurnal Kebijakan Publik”. Volume 3, Nomor 2, Oktober 2012, Hlm. 59-141
Ra Siagian. ‎2011 “Pengaruh Mutasi Terhadap Semangat Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Sosial Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan”
Dinnul Alfian Akbar , 2010. Materi Mutasi dan Promosi  Manajemen Sumberdaya Manusia (http://www.mdp.ac.id/) diakses 22 desember 2014
Noor Aini Pratitha dkk. 2013. “Pengaruh Penerapan Promosi Dan Demosi Terhadap Prestasi Kerja Karyawan Pada Master Kredit Cabang Medan”
Turiman Fachturahman Nur. 2014. “Memahami  Merit Sistem  Dalam Promosi Jabatan Terbuka Pada Tataran Birokrasi Di Daerah Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN”. http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2014/05/memahami-merit-sistem-dalam-promosi.pdf
Rianto Ritonga. “Mutasi Dan Promosi Jabatan Sebagai Bagian Dari Upaya Pengembangan Karier Pegawai” http://www.stiks-tarakanita.ac.id/files/Jurnal Vol. 1 No. 2/179. Murasi Promosi Jabatan (Riri).pdf
W Ningsih. 2010. “Pengaruh Promosi Jabatan Terhadap Motivasi Kerja”
Ridwan Iskandar Sudayat. 2009. “Promosi jabatan”  
Asep ramlan. 2011. “Manajemen Sumber Daya Manusia
BA Aziz. 2008. repository.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/991/bab4b.pdf
Djoko Mamet Prasetyo. 2014. “Prosedur Mutasi PNS Antar Propinsi”.
Pramata Bayu Putra Melodica. 2009. “Mutasi Dan Rotasi Merupakan Fenomena Yang Biasa Terjadi Di Sebuah Organisasi”.
Phicumbrits. 2009. “Mutasi Promosi Dan Demosi